JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkapkan mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, menggunakan identitas dosen dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain untuk melakukan pencucian uang.
Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh Disebut Langsung Ganti Nomor HP usai Ada OTT, KPK: Jejak Digital Tak Bisa Bohong
Jaksa membeberkan, dalam membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan, Gazalba Saleh memakai beberapa KTP dan identitas.
Contohnya, membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020 dengan nama Edy Ilham Sholeh selaku kakak kandung terdakwa.
Kemudian, Gazalba Saleh membeli sebidang tanah atau bangunan di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp5,38 miliar pada Mei 2020 dan emas logam mulia Rp508,48 juta pada Agustus 2020 bersumber dari uang asing yang ditukar Gazalba di tempat penukaran uang senilai Rp6,33 miliar.
Jaksa menyebutkan penukaran uang asing itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan identitas KTP atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah dosen.
Untuk menyamarkan transaksi, Gazalba memecah pembayaran pembelian rumah kepada penjual, dan melaporkan nilai jual belinya hanya Rp3,7 miliar.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan akan Gelar Sidang Kode Etik pada 14 Mei Meski Nurul Ghufron Tidak Hadir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.