Nantinya, sambung dia, seluruh formulir dan dukungan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pada saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.
Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya
"Setelah memenuhi persyaratan minimal sebagai calon independen yang tersebar di empat kabupaten/kota Jakarta maka bakal pasangan calon bisa mendaftar melalu Silon. Formulir pendaftarannya akan dibawa ke KPU DKI," ujarnya.
Lebih lanjut Dody menjelaskan setelah pendaftaran ditutup, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi untuk melihat persyaratan.
Setelah lolos verifikasi administrasi KPU DKI akan melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui dokumen dukungan.
Nantinya tim KPU akan melakukan sensus terhadap 618.968 dukungan dari warga DKI itu berasal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta.
"Jadi verifikasi faktual ini berbeda dengan verifikasi calon anggota DPRD. Nanti verifikasi faktual pasangan calon independen ini sifatnya sensus," ujar Dody.
Baca Juga: Analisis Parameter Politik Indonesia soal Deretan Nama Calon Gubernur DKI yang Mencuat
Adapun proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024. Kemudian pada 27 hingga 29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftara pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta jalur dukungan partai politik.
Penetapan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.