JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Garuda dan Bawaslu RI selaku termohon menjawab dalil gugatan PPP terkait adanya perpindahan suara pemilihan DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Banten I dan II.
Dalam gugatannya, PPP menyatakan, adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Banten I, II dan III.
Menurut perhitungan PPP, selisih suara yang berpindah ke Partai Garuda tiga dapil tersebut sebesar 18.600 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di Provinsi Banten itu.
Kuasa Hukum KPU, Yuni Iswantoro menjelaskan, dalil pemohon (PPP) mengenai adanya perpindahan suara ke Partai Garuda adalah tidak benar.
Hal ini lantaran KPU telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sengketa Pileg: PPP Klaim Perpindahan Suara ke Partai Garuda di 33 Dapil, Selisihnya Capai Ribuan
Pemohon (PPP) juga tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara di mana saja.
Lalu hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi yakni terjadi di Dapil Banten I, II dan III.
Padahal jika PPP menyebut adanya perpindahan suara yang berakibat pengurangan suara, seharusnya PPP menyebutkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten mana saja di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III yang terjadi adanya perpindahan suara.
"Hal itu kemudian dapat dicocokkan dengan hasil yang ada di tingkat Provinsi maupun pusat/nasional," ujar Iswantoro di hadapan Panel I sidang lanjutan sengekta Pileg 2024 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitutsi Suhartoyo, Senin (6/5/2024), dikutip dari Pemberitaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Iswantoro memastikan tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara PPP sebagaimana dalil yang diajukan dalam gugatan sengketa Pileg 2024 tersebut.
Di sisi lain, PPP tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, maupun Provinsi.
Baca Juga: Airin Kenakan Pakaian Warna Berbeda saat Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilgub Banten di 2 Parpol
"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara pemohon di daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III yang dilakukan termohon tidak terbukti," ujar Iswantoro.
Di kesempatan yang sama, Partai Garuda memberikan jawaban atas dalil PPP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.