JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan terkait dengan fenomena udara panas yang telah melanda Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto, hal tersebut tidak dapat disebut sebagai gelombang panas atau heatwave.
Peningkatan suhu ini terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Jayapura, Papua (35,6 derajat Celsius), Surabaya, Jawa Timur (35,4 derajat Celsius), Palangka Raya, Kalimantan Tengah (35,3 derajat Celsius), hingga Pekanbaru-Melawi, Kalimantan Barat-Sabang, Aceh, dan DKI Jakarta (34,4 derajat Celsius).
BMKG menilai fenomena ini sebagai bagian dari siklus alam yang biasa terjadi setiap tahun, sehingga kemungkinan suhu panas seperti ini dapat terulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Guswanto menjelaskan bahwa berdasarkan data rekam jejak meteorologi BMKG selama 24 jam terakhir, suhu di sebagian besar wilayah Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sekitar lima derajat di atas suhu rata-rata maksimum harian, dan telah berlangsung selama lebih dari lima hari.
Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional: Pertamina Goes To Campus 2024 Siap Hadapi Trilemma Energy di 15 Kampus
“Jika ditinjau secara karakteristik fenomena, maupun secara indikator statistik pengamatan suhu kita tidak termasuk ke dalam kategori heatwave, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas,” kata Deputi Meteorologi BMKG Guswanto di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Meskipun demikian, Guswanto menyatakan bahwa peningkatan suhu ini tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh beberapa negara Asia lainnya seperti Myanmar, Thailand, India, Bangladesh, Nepal, dan Cina.
Data dari lembaga Global Deterministic Prediction System, Environment and Climate Change Canada menunjukkan bahwa suhu di beberapa negara tersebut mencapai puncaknya antara 41,9 hingga 44,6 derajat Celsius dalam beberapa hari terakhir. Hal yang serupa juga terjadi di beberapa kota di negara-negara tetangga seperti Malaysia (34,3 hingga 34,7 derajat Celsius) dan Filipina (36,5 hingga 39,6 derajat Celsius).
"Secara karakteristik suhu panas terik harian yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari," ujarnya.
BMKG merekomendasikan untuk membatasi waktu di bawah sinar matahari antara pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan juga mengoleskan tabir surya dengan SPF 30+ setiap dua jam untuk melindungi kulit dari dampak sinar UV yang berlebihan.
Baca Juga: 'War Ticket' Pilgub Sumut dari Golkar dengan Bobby Nasution, IJeck: Apa Pun Keputusan Kita Terima
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.