JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 48 dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebanyak 48 dokumen sahabat pengadilan itu diterima sejak MK menggelar sidang pertama sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, tidak semua dokumen sahabat pengadilan dari masyarakat diberikan ke hakim konstitusi.
Keputusan majelis hakim, dokumen sahabat pengadilan yang akan menjadi bahan pertimbangan yakni dokumen yang diterima MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga waktu tersebut.
Baca Juga: Gejolak Politik Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK Makin Panas? Ini Kata Pengamat
Namun, MK tidak bisa menolak pengajuan sahabat pengadilan yang disampaikan setelah tanggal itu.
Fajar menambahkan, tindak lanjut dokumen Amicus Curiae akan menjadi otoritas hakim konstitusi.
Apakah dokumen tersebut masuk dalam pertimbangan hakim atau tidak dalam memutus perkara sepenuhnya otoritas hakim konstitusi.
Adapun pembacaan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diagendakan pada 22 April 2024.
"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar dikutip dari pemberitaan MK, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Timnas Amin Berharap Banyaknya Amicus Curiae Besarkan Nyali Para Hakim Hadirkan Putusan Adil
Berikut 48 pengajuan Amicus Curiae terkait perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baik yang disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun melalui pos hingga Jumat (19/4/2024) atau H-4:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Baca Juga: Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Soal Ramainya Pengajuan "Amicus Curiae" di Sidang Sengketa Pilpres
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
Baca Juga: [FULL] Pesan Prabowo Jelang Putusan MK 22 April 2024: Mari Kita Percayakan ke Hakim MK
25. Impian Indonesia
26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
Baca Juga: Bahlil Yakin Hakim MK Independen: Masa 91 Juta Lebih yang Sudah Memilih Dianulir Amicus Curiae?
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42.Ir. Ezrinal Azis MSc
43. Dr. Henrykus Sihaloho
44.Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46.Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47.Luckfi Nurcholis
48. Bambang Prasanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.