Kompas TV nasional humaniora

Menko PMK Tegaskan WFH bagi ASN Hanya Berlaku 2 Hari: Tidak Boleh Membolos

Kompas.tv - 13 April 2024, 16:45 WIB
menko-pmk-tegaskan-wfh-bagi-asn-hanya-berlaku-2-hari-tidak-boleh-membolos
Muhadjir Effendy, mengingatkan bahwa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku dua hari. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024). 

Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. 

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Anas.

Baca Juga: Prabowo Temui SBY di Cikeas saat Momen Lebaran, Sebut Tak Persoalkan Politik

Sementara,  untuk ASN instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis. 

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” bebernya.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x