JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya yang belum juga menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Dianggap Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis
Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga yang disampaikan dalam gugatan praperadilan masih prematur.
"Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi putusan itu, kuasa Hukum MAKI, KEMAKI dan LP3HI, Rinaldi Putra, mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim yang telah menolak gugatannya.
Ia menilai gugatan yang dilayangkan pihaknya intinya bukan pada diterima atau tidaknya gugatan tersebut.
"Ini masih tahap awal. Kami akan melakukan praperadilan kembali ketika satu bulan dari putusan ini tidak juga ditahan," sambung Rinaldi.
Baca Juga: Irjen Karyoto Disebut Setop Kasus Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Mengada-ada
Adapun sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya
Boyamin menuturkan, pokok permohonan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.