JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjelasan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Halilul Khairi mendapat perhatian dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Halilul dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran di sidang perselisihan hasil pemilu 2024 sebagai ahli.
Dalam persidangan Halilul menjelaskan tidak sependapat dengan dalil permohonan yang menilai keberadaan Penjabat (Pj) kepala daerah menguntungkan capres-cawapres tertentu.
Saat menjelaskan tentang perbandingan suara masing-masing pasangan capres-cawapres di daerah yang dipimpin oleh Pj, Halilul beberapa kali menyebut calon dukungan pemerintah.
Semisal saat menjelaskan perolehan suara tiga paslon di Bengkulu. Di daerah tersebut hanya ada 11 penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Ahli Pertama sampai Keempat yang Dihadirkan Prabowo-Gibran Lucu-lucu
Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen).
"Provinsi Bengkulu paling sedikit menjabatnya, dua Pj dari 11 kepala daerah, nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen," ujar Halilul di persidangan, Kamis (4/4/2024).
Hal ini menjadi perhatian Hakim Saldi Isra. Hakim Saldi pun menyoroti frasa "calon dukungan pemerintah" yang beberapa kali diucapkan Halilul. Saldi mempertanyakan maksud frasa tersebut.
"Ada dua atau tiga kali tadi Saudara Ahli menyebut 'calon dukungan pemerintah'. Apa yang Saudara maksud dengan 'calon dukungan pemerintah' di keterangan ahli tadi itu? Tolong diterangkan ini dulu," kata Saldi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.