Mengutip pemberitaan Antara, Selasa (2/4/2024), Sri Mulyani Indrawati akan memenuhi panggilan MK untuk hadir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Desakan MK Panggil Presiden Jokowi, Gibran: Monggo, Besok kan Menteri-Menteri Hadir!
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Risma memastikan dirinya akan memenuhi panggilan pihak MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Risma di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
"Ya datanglah, diundang kok, InsyaAllah. Aku ngomong apa ya aku enggak tahu besok ngomong apa, ditanya apa belum tahu," ujar Risma, dikutip Tribunnews.com.
Menurutnya, ia tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi pemanggilan MK. Ia juga menyebut akan menjawab segala pertanyaan dari Hakim MK.
"Enggak ada (persiapan khusus), enggak ada pokoknya ngomong kalau ditanya," ujar Risma.
Ia juga menyebut tidak ada arahan dari PDI Perjuangan maupun dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi sidang ini.
"Enggak ada, enggak ada (arahan dari PDI-Perjuangan). Enggak ada, enggak ada (arahan dari Jokowi)," ujar Risma.
Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (05/04/2024), di Ruang Sidang Pleno MK.
Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MKRI.
Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.