Ahli juga menjelaskan bahwa kesalahan yang selama ini beberapa kali terjadi pada aplikasi Sirekap murni merupakan kesalahan teknis, bukan kesalahan manusia atau human error.
“Mengenai human error atau technical error. Sirekap mobile itu mengonversi gambar menjadi angka itu secara otomatis menggunakan software, tidak ada manusia yang mengonversi di sana,” tuturnya.
“Sehingga menurut saya itu adalah sangat-sangat technical error.”
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Otto Hasibuan, anggota kuasa hukum Prabowo-Gibran menyebut bahwa pihaknya sudah mendengar seakan-akan Sirekap merupakan momok atau masalah yang sangat mengganggu pemilu.
“Kita sudah mendengar bahwa seakan-akan Sirekap ini semacam momok atau masalah yang sangat mengganggu pemilu, tetapi di satu pihak ahli mengatakan bahwa sebenarnya Sirekap ini hanya alat bantu,” kata Otto.
“Di satu pihak, ahli juga menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang ke atas,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Otto pun bertanya, apakah jika terjadi kesalahan pada aplikasi Sirekap akan memengaruhi hasil penghitungan berjenjang oleh KPU.
“Saya ingin bertanya, kalau ada kesalahan-kesalahan dalam sirekap, apakah kesalahan ini bisa berpengaruh kepada hasil penghitungan suara yang dilakukan berjenjang?” tanya dia.
“Mana yang dipakai, hasil penghitungan Sirekap atau hasil penghitungan secara berjenjang?”
Baca Juga: Saksi KPU soal Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri: Tidak Benar!
Sementara anggota tim hukum Prabowo-Gibran lainnya, yakni Fahri Bachmid, menanyakan apakah Sirekap potensial menjadi alat untuk melakukan fraud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.