JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa pengusaha berinisial RBS terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, pada hari ini, Senin (1/4/2024).
RBS diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Senin.
"RBS sedang kami periksa," kata Kuntadi.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidik dan tanpa unsur desakan siapa pun.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai terdapat aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi timah berinisial RBS.
Sehingga, menurutnya, penyidik harus segera memersangkakan RBS dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," kata Boyamin, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Horor! Kerusakan Lingkungan Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis 2 Kali Lipat Luas Jakarta
Adapun Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Ke-16 tersangka tersebut, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.
Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Lalu dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.
Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Kejagung Bakal Sita Aset Harvey Moeis, Helena Lim, dan para Tersangka Korupsi Kasus Timah
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.