Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dk
Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Hakim Anwar Usman tak menerima keputusan MKMK, bahkan membuat pernyataan yang menggambarkan bawah pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan martabat dan kehormatannya.
Sikap tersebut ditunjukan secara terbuka dan disampaikan kepada khalayak luas dalam sebuah konferensi pers yang diliput media nasional.
Dikutip dari Tribunnews, dalam laporan yang diajukannya, Zico mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut.
Zico menduga Anwar telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama Sapta Karsa Hutama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan."
Tak hanya itu, menurut Zico, Anwar juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua, yang berbunyi:
"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."
Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.