JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Wakil Ketua MK Saldi Isra tak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan dirinya terafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Putusan tersebut disampaikan Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna terhadap Saldi Isra pada Kamis (28/3/2024).
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkiat dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDIP," kata Palguna.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik.
Hal itu dikarenakan, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media online.
Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI
Dalam sidang tersebut MKMK juga menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menyatakan Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran etik Saldi Isra tersebut dilaporkan oleh Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi dalam laporan nomor 04/MKMK/L/003/2024.
Dalam laporannya Saldi Isra diduga berafiliasi dengan salah satu parpol serta pemilu 2024, yakni PDIP.
Tak hanya itu, pada laporan yang sama, Saldi Isra juga dilaporkan terkait pelanggaran Sapta Karsa Hutama dalam kaitannya dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Hari Ini, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman Cs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.