JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama bakal mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin melangsungkan pernikahan.
Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," kata Suryo dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (26/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya, hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Prediksi Lebaran Sama dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasan Wamenag
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," ujarnya.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.
Mengutip dari laman kua-bali.id, program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan.
Tujuannya untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap, baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.
Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah dan Haji Khusus dengan Harga Murah
Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).
Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.
Terdapat beberapa model bimbingan perkawinan (bimwin) calon pengantin:
A. Bimbingan tatap muka; dilaksanakan selama 16 jam pelajaran (JPL), dilaksanakan dua hari berturut-turut atau berselang satu hari, yang diampu oleh minimal 2 orang narasumber dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang atau 25 pasangan.
Baca Juga: Kemenag Akan Beri THR kepada Guru PAI, Anggaran Sudah Didistribusikan ke Daerah
B. Bimbingan mandiri; dilaksanakan di dalam kelas 4 jam di KUA, pasangan mendapat buku bacaan mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Selanjutnya individual pada sesi kesehatan reproduksi dilakukan di puskesmas, secara individual pula pada sesi generasi berkualitas dilakukan oleh PLKB.
C. Bimbingan virtual; dilaksanakan secara virtual dengan platform zoom dan Grup Whatsapp,12 alternatif waktu yaitu 1 sesi perhari x 5 hari dan atau 2 hari yang terdiri dari hari pertama 3 sesi dan hari kedua 2 sesi.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.