JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres terpilih Gibran Rakabumung Raka tak masalah jika dua pasangan capres dan cawapres lainnya menggugat hasil Pilpres dari KPU ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Gibran menilai hal tersebut merupakan hak dari masing-masing pasangan calon. Ia juga tak masalah jika permintaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan oleh beberapa pihak.
Gibran kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi. Namun ia meminta semua pihak harus menerima apapun putusan MK.
"Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).
Gibran menegaskan dirinya juga menerima jika nantinya MK mengabulkan permohonan dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Tanggapi Permohonan Diskualifikasi Gibran di Pilpres, Yusril: Mereka Berhadapan dengan MK Sendiri
Tim hukum Anies-Muhaimin meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan Pilpres 2024 diulang tanpa cawpares Gibran Rakabumng Raka.
Namun Gibran berharap gugatan MK tidak terus berlanjut hingga ada perubahan keputusan dari KPU yang mengugurkan hasil Pilpres yang dimenangkan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka.
"Misalnya nanti terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," ujarnya
Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin dan Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.