Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang," kata hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Kemudian para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia, dan mereka kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga, mempunyai tanggungan keluarga.
Hasil dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara, telah dianulir dan telah dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Baca Juga: Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 DPT Tanpa Rapat Pleno, Ungkap Sosok Inisiator
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.