JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini disampaikan usai ia bersama cawapres nomor urut 03 Mahfud MD dan tim hukumnya mendapatkan cerita dan laporan dari warga terkait banyaknya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Rencananya, tim hukum Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan tersebut paling lambat Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Lapor MK, Timnas AMIN Tidak Persoalkan Prabowo-Gibran Raih 58 Persen: Kita Soalkan Pra-Pencoblosan
“Kami sudah menyiapkan tim dari tim hukum untuk kita segera mendaftarkan apakah besok atau Sabtu untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami siapkan, untuk menjadi pertimbangan hakim nantinya,” ucap Ganjar di Posko Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, gugatan hasil pilpres 2024 yang kini ditangani oleh MK akan menjadi momentum yang baik untuk menunjukkan kredibilitas MK di hadapan publik.
Ganjar kembali menyinggung putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memutuskan eks Ketua MK Anwar Usman melanggar etik lantaran ikut memutuskan gugatan nomor 90 yang menjadi ‘karpet merah’ bagi Gibran Rakabuming Raka ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.
Ia juga menyinggung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari yang beberapa kali terbukti melanggar etik.
“Ini momentum yang sangat bagus, kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, setelah kita melihat penyelenggara pemilu mendapatkan hukuman etik, maka tentu saja kita mesti mengembalikan kredibilitas demokrasi kita ini jauh lebih baik,” ucap Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berharap, gugatan hasil pemilu ini dapat membuka tabir terkait penyelenggaraan pemilu 2024.
“Harapan kita, MK yang akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita,” pungkasnya.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin: Kami Berharap Pemungutan Suara Ulang, Tanpa Cawapres 02
Selain Ganjar-Mahfud, tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga telah mendaftarkan gugatannya ke MK pada hari ini, Kamis (21/3/2024).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan dalam gugatan itu adalah dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK, kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, diganti calon wakilnya,” ucap Ari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.