"Maka yang terbaik adalah melakukan revisi kembali UU KPK, KPK fully independent, independensi itu termasuk independensi sumber daya manusia dengan memenuhi semua bentuk kebutuhan SDM secara mandiri," bebernya.
KPK juga harus memperbaiki pengawasan dan pengelolaan di internal agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di tubuh KPK.
"Tapi menurut saya yang lebih penting lagi adalah independensi dari sisi kepegawaian itu akan sangat menentukan independensi dari KPK agar KPK tidak rusak dari dalam karena kuda troya dari luar," tambahnya merujuk siasat perang Yunani saat memasuki Kota Troya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK.
Mereka terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kode yang Dipakai Tersangka Pungli Rutan Kepada Para Tahanan
Enam dari mereka bekerja di KPK dengan status PNYD dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kasus ini, para tersangka mengiming-imingi tahanan akan mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Untuk mendapatkan fasilitas itu, mereka menagih pungli dengan nominal berkisar Rp300.000 hingga Rp2 juta kepada tahanan.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.