JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Adapun dalam kasus tersebut sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus itu bermula saat tersangka Hengki (H) yang saat itu merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan tersangka Deden Roechendi (DR) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt. Kepala Cabang Rutan.
"Sekitar tahun 2019 di salah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR, HK, (MR) Muhammad Rizal, RUA (Ramadhan Ubaidillah), dan RR (Ricky Rachmawanto," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Menurut penjelasannya dalam pertemuan tersebut ditunjuk dan memperintahkan tiga orang sebagai 'lurah' di tiga Rutan Cabang KPK.
Di mana Ridwan ditunjuk sebagai 'lurah' di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, kemudian Mahdi Aris (MHA) di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Suharlan (SH) di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).
"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel 'lurah' di antaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), Ricky, dan Ramadhan," ujarnya.
Menurut penjelasannya, tugas para 'lurah' ini yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan atau korting di tiga Rutan Cabang KPK tersebut.
"Kaitan sebutan korting adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," ujarnya.
Baca Juga: Terbongkar Sandi Khusus di Kasus Pungli Rutan KPK: Banjir, Botol, hingga Kandang Burung, Ini Artinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.