JAKARTA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membatalkan rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam waktu tujuh hari ke depan.
Hal itu diketahui setelah Otorita IKN menarik surat edaran tertanggal 4 Maret yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024.
Diketahui, surat edaran itu berisi tentang Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Baca Juga: Kementerian PUPR Jawab Presiden Jokowi yang Perintahkan Revisi Desain Istana Wapres di IKN
Melalui surat itu, Otorita IKN memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengakui bahwa pihaknya sempat mengirim surat tersebut kepada warga.
Namun demikian, kata Alimuddin, karena surat edaran tersebut sudah ditarik, maka telah dianggap gugur. Ia pun menuturkan jikalau ada penggusuran, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu.
"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi,” kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
“Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat.”
Ia mengeklaim, hak-hak masyarakat adat akan dilindungi di ibu kota baru tersebut. Ia menyebut, dalam pembangunan IKN, tidak akan ada penggusuran semena-mena.
Baca Juga: Luhut Nilai Rumah Menteri di IKN Lebih Kecil, Ridwan Kamil: Kenyamanan Sama kayak Widya Chandra
"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi, tidak ada kesemena-menaan," ucap Alimuddin.
Kendati begitu, lanjut dia, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan. Ia menuturkan pemerintah akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.