JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut rencana pemberian cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan atau keguguran, masih dalam pembahasan.
Meski begitu, Anas mengungkapkan, cuti ayah nantinya akan berdurasi seminggu hingga satu bulan.
Ia mengatakan cuti ayah merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Cuti ayah untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Anas di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
"Nanti masih dibahas di RUU ASN," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria, akan segera ditetapkan.
Anas mengungkapkan, RPP tentang Manajemen ASN tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Dia menyebut hak cuti bagi ASN pria merupakan aspirasi banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.
Baca Juga: Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.