JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (12/3/2024), aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing daerah. Lantaran, pada Selasa ini, sudah masuk hari pertama bulan Ramadan, mengikuti ketetapan pemerintah.
Penyesuaian jam masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Jika dihitung selama sepekan, maka jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: Ngabuburit di Taman Safari Bogor, Promo Tiket 15 Wahana Rp60.000 dan Ada Theatre Show
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Minggu (10/3).
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ancol Tawarkan Sederet Promo saat Ramadan, Tiket Jakarta Bird Land-Sea World-Samudra Cuma Rp90.000
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.