Lampiran model D hasil kecamatan DPR RI itu pun ditandatangani oleh Ketua PPK dan keempat anggota.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di NTB Ricuh, Saksi Ngamuk Hasil Suara Ditemukan Dihapus dan Diubah
Polemik nama pemilih meninggal yang iktu mencoblos satu nama Caleg itu membuat rekapitulasi surat suara untuk provinsi Kalbar di KPU pusat molor hingga Minggu (10/3) tengah malam.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengakui adanya perdebatan panjang terkait adanya pemilih yang meninggal dunia ikut memberikan hak suara di TPS di daerah Kalbar.
Dalam TPS tersebut, seharusnya hanya ada 186 pemilih lantaran satu orang yang memiliki hak suara telah meninggal dunia sebelum Pemilu 2024. Namun suara yang terkumpul di TPS Kalbar tersebut malah tetap 187.
Meski ada satu pemilih yang sudah meninggal ikut mencoblos, namun Bawaslu Sintang tidak membuat rekomendasi untuk diadakan pemilihan suara ulang di TPS tersebut.
"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya, bahwa benar ini kan orang yang meninggal ya, makanya ada saran perbaikan (rekapitulasi). Tidak ada disuruh PSU atau enggak. Tapi diminta untuk ke depan enggak bisa lagi kayak gini secara administratif," ujar August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Momen Ricuh Saat Rapat Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Medan
Mengenai perolehan surat suara hanya untuk satu Caleg, August menjelaskan hal tersebut tidak dapat diperdebatkan karena fakta di lapangan.
"Faktanya dia aslinya begitu. Kan kita bicara faktanya. Datanya begitu kok. Tapi datanya begitu, otentik di sana," ujarnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.