JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Pada perpres itu disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut paling lama 1 tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujar Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR ASN/PNS Sebesar 100 Persen Cair sebelum H-10 Lebaran 2024
Dalam peraturan tersebut juga tertulis; jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
Baca Juga: Kebut Pembangunan Jalan dan Hunian, Jokowi Targetkan ASN Sudah Bisa Pindah IKN di Juni 2024!
"Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri," ucap Anas.
Prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat mereka ditugaskan.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.