JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, mengungkapkan tiga tugas khusus yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
“Ketika saya menerima mandat sebagai Menteri ATR/BPN, Bapak Presiden menekankan tiga hal,” kata AHY kepada jajaran Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Demokrat Ungkap Obrolan AHY dan Prabowo, Singgung Kabinet 2024-2029 hingga Gebuk Mafia Tanah
Tugas khusus yang pertama adalah penerapan sertifikat tanah elektronik agar dapat dijalankan lebih masif lagi. Kemudian, yang kedua, melakukan revisi peraturan terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading
“Ketiga, mempercepat pendaftaran 124 bidang tanah melalui program PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap,” ucap AHY.
Ketiga tugas khusus dari Jokowi itu menjadi prioritas utama yang dibahas dalam Rakernas kali ini yang bertema "Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern, Berintegritas dan Berstandar Dunia".
Menurut AHY, tema Rakernas ini sesuai dengan visi Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Ia menyebut, syarat negara maju salah satunya adalah tertib administrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum, termasuk dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang sehingga menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian bercerita soal kunjungan ke Manado, Sulawesi Utara, saat membagikan sertifikat tanah.
Baca Juga: Temui Prabowo, AHY Minta Maaf Tak Hadir di Pelantikan Jenderal Kehormatan hingga Bahas Mafia Tanah
Ia bertemu dengan seorang nenek berusia 80 tahun yang memiliki tanah dan rumah tanpa sertifikat. AHY bilang bahwa bisa saja ada orang yang mengaku memiliki tanah dan rumah milik nenek tersebut dengan membawa sertifikat palsu.
Hal ini kerap terjadi di Indonesia, di mana sengketa kepemilikan hak atas aset kerap berlarut.
Dengan adanya sertifikat tanah, maka nenek tersebut memiliki kepastian hukum dan asetnya dilindungi oleh negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.