JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan kasus gratifikasi berupa cashback yang menyeret calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjadi perhatian Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikan laporan tersebut kepada Ganjar Pranowo.
Ronny bilang, TPN semestinya tidak mengurusi hal-hal yang berada di luar Pemilu dan Pilpres. Namun demikian, pihaknya akan membantu Ganjar karena laporan itu menyeret nama Ganjar.
Baca Juga: TPN Ungkap Sebab Ganjar Dilaporkan ke KPK: Orang Pertama yang Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu
“Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar (menjadi) Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu,” ucap Ronny, Selasa (5/3/2024).
“Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny berharap laporan dari IPW murni bertujuan untuk penegakan hukum, bukan karena politisasi hukum dengan konteks Pilpres 2024.
Ia memastikan, pencalonan Ganjar dalam Pilpres 2024 sudah sesuai dengan syarat dan bersih dari kasus hukum.
Ronny juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah yang pernah mengatakan bahwa akan ada salah satu capres atau cawapres yang menjadi tersangka usai gelaran Pilpres 2024.
Pernyataan itu membuatnya khawatir bahwa pelaporan terhadap Ganjar merupakan upaya politisasi hukum.
“Kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pascapemilu ini karena dampaknya sangat besar. Mengorbankan rakyat dan bisa berujung pada instabilisasi politik,” ujarnya.
Baca Juga: Ganjar Jawab Usai Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Terima Suap Cashback Perusahaan Asuransi
Seperti diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng, S, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bilang, Ganjar dan S diduga menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi dengan nilai gratifikasi mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Ganjar sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan dari IPW.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.