JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil terhadap Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
MK menyatakan, proses pembentukan UU Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Uji formil adalah pengujian untuk menilai apakah suatu undang-undang dibentuk sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan yang terkait dengan keterlibatan publik dalam penyusunan UU Kesehatan.
MK memutuskan bahwa pembentuk undang-undang telah melakukan upaya untuk melibatkan masyarakat.
Pemerintah dinilai telah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk dengan membuat sebuah laman web yang dapat diakses oleh semua orang, terutama para pemangku kepentingan yang ingin berpartisipasi, tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pertimbangan MK didasarkan pada empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan.
Fakta pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.
Baca Juga: Ada UU Kesehatan, Polisi Harus Minta Rekomendasi Majelis Independen Kalau Mau Periksa Dokter-Nakes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.