JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan sprindik baru tengah disiapkan sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL
Selain itu, kata Ali Fikri, upaya diterbitkannya sprindik baru juga sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch atau ICW yang mendorong KPK agar kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia pun mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.
"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhanan Penahanan karena Sakit Paru-paru: Butuh Udara Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.