JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Adian Napitupulu menegaskan wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 akan berjalan di DPR.
Sebab, kata anggota DPR Komisi VII itu, saat ini hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu sudah menjadi keinginan rakyat.
"Kalau sekarang (hak angket) sepertinya sudah jadi keinginan rakyat," kata Adian saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: PDIP Tegaskan Bakal Gulirkan Hak Angket: Ini Langkah Penting untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu
Adian menambahkan bahwa hak angket juga merupakan pilihan konstitusional bagi DPR. Oleh karena itu, hak angket sebagai upaya penyelidikan dan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
"Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional," ujar Adian.
Namun demikian, anggota DPR Fraksi PDIP itu tidak menjawab secara lugas mengenai waktu kapan DPR bakal menggulirkannya.
Menurutnya, persoalan waktu adalah hal teknis. Sekadar catatan, DPR saat ini masih masuk masa reses yang akan berakhir pada 4 Maret 2024.
Ia memastikan PDIP sangat siap untuk melakukan hak angket. Ia pun mengeklaim, rakyat akan sangat setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
"Itu sangat teknis. Tapi kalau ditanya, misalnya apakah kita siap mengajukan hak angket, sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju,” ujar Adian.
Baca Juga: Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
“Apakah menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional, dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak.”
Adian pun berujar bahwa hak angket merupakan solusi untuk mengungkapkan dugaan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.
Sumber : Kompas.com/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.