MAKASAR, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyebut ada delapan tempat pemungutan suara di empat kecamatan yang akan direkomendasikan menggelar pemilihan suara ulang (PSU).
Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Makassar, Erick David Andreas di Makassar, Senin (19/2/2024).
"Perkembangan sampai hari ini ada empat kecamatan yang kami sudah terima info dari panwascam, yakni Biringkanaya, Rappocini, Ujung Pandang dan Tamalate. Keempat kecamatan itu terkonfirmasi delapan TPS yang akan melaksanakan PSU," jelasnya, dikutip Antara.
Kedelapan TPS tersebut akan melaksanakan PSU untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan satu TPS di Kecamatan Rappocini untuk PSU surat suara Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Baca Juga: Data Hitung Cepat Pemilu 2024 Litbang Kompas Capai 100 Persen, Ini Persentase Suara Capres-Cawapres
Ia kemudian merinci TPS yang bakal melakukan PSU, di antaranya tiga di Kecamatan Rappocini, TPS 002 (PPWP) dan TPS 036 (PPWP) di Kelurahan Minasa Upa, serta TPS 020 (PPPWP+DPD) di Kelurahan Buakana.
Selanjutnya, satu TPS di Kecamataan Biringkanyya yakni TPS 021 (PPWP) Kelurahan Katimbang.
Kemudian, dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang yakni TPS 004 (PPWP) Kelurahan Baru dan TPS 002 (PPWP) Kelurahan Bulogading. Di Kecamatan Tamalate, ada dua TPS yaitu TPS 028 (PPWP) Kelurahan Barombong, dan TPS 031 (PPWP) Kelurahan Pa'baeng-baeng.
"Semuanya sama kasusnya (PPWP), DPD juga sama menggunakan KTP luar, tidak menggunakan pindah memilih tetapi menggunakan KTP provinsi lain dan diberikan hak menyalurkan suaranya. Padahal, itu dilarang berdasarkan perintah undang-undang," katanya menegaskan.
Rekomendasi pelaksanaan PSU pada kedelapan TPS tersebut, kata dia, karena adanya masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih di TPS setempat lalu menyalurkan hak pilihnya bukan pada tempatnya.
"Faktor lain adalah kurangnya ketelitian dari personel KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sehingga tidak memperhatikan persyaratan-persyaratan yang menjadi hak untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Makassar ini.
Saat ditanya apakah pelaksanaan PSU nantinya tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, Erick mengatakan awalnya ada perdebatan terkait dengan TPS yang direkomendasikan PSU, namun setelah dikoordinasikan dengan KPU Makassar, semua bisa berjalan sesuai aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.
Baca Juga: Data Masusk 72,03 Persen, Berikut Perolehan Suara Capres-Cawapres oleh KPU
"Menurut perintah Undang-undang digelar minimal 10 hari setelah pemungutan suara atau 15 Februari 2024. Ini sudah masuk hari keenam dan masih ada waktu empat hari, tapi kita akan merampungkan hari ini," tuturnya.
Terpisah, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing menyebut belum tahu pasti tentang rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Makassar. Meskipun ia telah mendapat informasi perihal tersebut.
"Saya kira kami belum terima surat dari Bawaslu, silahkan konfirmasi Bawaslu. Kita lagi menunggu suratnya Bawaslu, memang kemarin ada informasi potensi PSU," katanya menjawab pertanyaan wartawan menanggapi PSU tersebut.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.