Kompas TV nasional rumah pemilu

Budiman Sudjatmiko: Prabowo-Gibran Serius Realisasikan Program Makan Siang dan Susu Gratis

Kompas.tv - 17 Februari 2024, 14:21 WIB
budiman-sudjatmiko-prabowo-gibran-serius-realisasikan-program-makan-siang-dan-susu-gratis
Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Budiman Sudjatmiko, di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Sumber: M. Mardiansyah Al Afghani/Antara)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa program tersebut dilakukan secara bertahap hingga tercapai 82,9 juta anak di 2029.

"Pelaksanaan makan siang dan susu gratis itu dilaksanakan secara bertahap, dan akan meng-cover semua anak Indonesia sebanyak 82,9 juta itu tahun 2029," kata Nusron dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/2/2024).

"Sejak awal memang sudah kami sampaikan akan dilaksanakan secara bertahap," ujarnya.

Sementara untuk merealisasikan program makan siang dan susu gratis ini, TKN Prabowo-Gibran mengatakan akan menggunakan dana subsidi energi yang akan dilakukan efisiensi.

Baca Juga: Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg demi Makan Siang Gratis

"Jadi, subsidi energi kita tahun lalu itu Rp 500 triliun. Tahun ini Rp 350 triliun. Porsi terbesar dari subsidi energi itu adalah subsidi untuk pertalite dan elpiji 3 kg. Tetapi, yang menikmati pertalite dan elpiji 3 kg 80 persennya itu masyarakat mampu," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

"Kita evaluasi dulu pemberian subsidi energi itu untuk kita bisa lakukan efisiensi. Caranya gimana?" ujarnya.

"Pertama, data penerima subsidi energi itu harus kita sempurnakan. Jadi yang berhak itu siapa? Misalkan saja, kaum miskin. Kedua yayasan, yayasan di bidang kemanusiaan. Ketiga misalnya UMKM. Itu berhak," ujar Eddy.

Selain itu, kata Eddy, akan ada aturan mengenai penerima subsidi energi yang diperkuat, sehingga tidak sembarang orang bisa membeli pertalite dan elpiji 3 kg.

"Jadi yang harus kita lakukan penguatan di bidang aturan hukumnya. Di situ nanti kemudian dalam aturan hukumnya itu kemudian dibuat kriteria yang berhak menerima subsidi energi itu siapa," kata dia.

"Dan kemudian buat sanksi, sanksi bagi yang tetap membeli energi bersubsidi atau sanksi bagi orang yang menjual energi subsidi itu kepada umum," tutur Eddy.


"Kalau itu kita lakukan, otomatis kan kebutuhan untuk subsidi energi kan berkurang. Kalau subsidi energi kebutuhan berkurang, artinya itu merupakan penghematan APBN, yang mana kemudian penghematan kan bisa dipakai untuk membiayai program yang lain. Itu maksud saya. bukan memangkas subsidi BBM untuk makan siang gratis," ujarnya.

Baca Juga: Pemangkasan Subsidi BBM demi Makan Siang Gratis, Begini Penjelasan TKN Prabowo-Gibran



Sumber : Antara/Tribunnews/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x