JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.
Penetapan jumlah kursi DPRD itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Masyarakat telah menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk memilih capres-cawapres serta calon legislatif termasuk, DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah pemungutan suara, tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara untuk menentukan sah atau tidaknya suara yang diperoleh capres-cawapres dan caleg.
Baca Juga: Ada Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal, KPU Akan Beri Santunan, Segini Besarannya
Lantas, bagaimana cara penghitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024?
Sejak Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Melansir Kompas.com, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Baca Juga: Berapa Lama Penghitungan Suara Pemilu 2024 di KPU? Ini Jadwal dan Tahapannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.