JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden sudah memasuki tahap penghitungan suara pada Kamis (15/2/2024),
Mekanisme penentuan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.
Dalam undang-undang tersebut, mekanisme penentuan capres dan cawapres bisa dilakukan satu putaran atau dua putaran.
Ada beberapa syarat pilpres satu putaran, salah satunya jumlah suara sah pemilih baik secara nasional maupu setiap provinsi.
Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres 2024, Kapan Bisa Lihat Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?
Lantas, berapa persen suara untuk menang Pilpres 1 putaran?
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa syarat pilpres satu putaran adalah memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah pemilih dan sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Adapun syarat pilpres dilakukan dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Website Kawal Pemilu 2024 untuk Memantau Penghitungan Surat Suara
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung."
Nantinya, pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak pada putaran kedua akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Baca Juga: Masyarakat Bisa Laporkan Kecurangan yang Terjadi di Pemilu 2024 ke Bawaslu, Begini Caranya!
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
11. Penetapan hasil Pemilu:
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.