Ia pun memastikan bahwa kronologi yang diungkapkan pihak kepolisian dalam kasus tewasnya Dante sudah benar.
“Itu aja sih untuk autopsi segala macam terus kronologi dari polisi bisa saya pastikan itu benar,” tutur Angger Dimas.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan tersangka Yudha Arfandi membenamkan kepala anak Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Aksi tersangka Yudha tersebut terekam dalam sebuah kamera pengawas CCTV yang terpasang di area pemandian kolam renang tersebut.
“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta pada Jumat (9/2).
Baca Juga: Sederet Fakta Baru Kasus Kematian Dante: Korban Coba Selamatkan Diri hingga Paru-Paru Mencair
Kombes Wira menjelaskan bahwa rekaman CCTV di kolam renang tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit.
"Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban (Dante),” ujar Kombes Wira.
“Sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.