JAKARTA, KOMPAS.TV - Status kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya pun mendalami dugaan kelalaian dalam kematian anak semata mayang Tamara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya saat ini menerapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain dalam kasus kematian Dante.
“Namun tidak menutup kemungkinan kita bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumya, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut saat itu Dante tengah mengikuti latihan berenang di kolam renang tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Sudah Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
"Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah. Tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri," kata Ade, Selasa (6/2).
Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur dengan mobil pribadi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun saat di rumah sakit, Dante dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pihak kepolisian kemudian langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta meminta keterangan dari para saksi.
Pada Selasa (6/2), polisi melakukan ekshumasi jenazah untuk mengetahui penyebab kematian korban. Di hari yang sama juga dilakukan gelar perkara.
“Pada Selasa (6/2) kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (7/2).
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan bahwa kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.
Di tahap penyidikan ini, kata Wira, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kematian korban. Termasuk mendalami rekaman CCTV yang saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Polri.
"Di samping itu, kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin yang mana bagian dari organ yang kemarin diambil, sementara sudah kami periksakan di Labfor," katanya.
Baca Juga: Ada di Lokasi Dante Tenggelam, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi sebagai Saksi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.