Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.
Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
Baca Juga: Kades Korupsi Dana Desa Rp200 Juta, Uang Dipakai Karaoke hingga Nyabu
Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.
Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.
"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.