JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, berhak atas upah lembur dan hak lainnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.
Menurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui SE yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 itu.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Libur Pemilu 2024 dari Kemnaker, Ini Kalender Tanggal Merah Februari
Selain itu, pekerja yang bekerja saat Pemilu 2024, berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai aturan upah lembur pada hari libur resmi.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sebagai informasi, rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu.
Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.
Contohnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja pada saat Pemilu 2024 selama 7 jam. Sementara upah bulanan orang tersebut adalah Rp4 juta.
Baca Juga: Belum Punya KTP Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Asalkan Tercatat di DPT, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.
Dengan begitu, Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah: 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418
Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp323.699,418 per hari.
Adapun rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur kepada pekerja saat libur, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.