JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (30/1/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya Firli telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyebut permohonan pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak pemohon.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Sudah Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta
Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun permohonan gugatan praperadilan tersebut kemudian dicabut setelah empat hari diajukan, atau tepatnya Jumat (26/1).
Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, sebelumnya juga telah mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua tersebut.
Menurut penjelasannya, hal itu dilakukan karena pertimbangan teknis serta substansi dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya, Jumat (26/1).
Fahri menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.
Baca Juga: Firli Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Kata PN Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.