Kompas TV nasional rumah pemilu

Mahfud Dilaporkan Awaslu ke Bawaslu, Dituduh Hina Gibran saat Debat

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 17:42 WIB
mahfud-dilaporkan-awaslu-ke-bawaslu-dituduh-hina-gibran-saat-debat
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan sambutan dalam Halaqoh dan Dialog Kebangsaan  di Pondok Pesantren An Nur, Ngrukem, Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (24/1/2024). (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (25/1/2024).

Awaslu menganggap Mahfud "melakukan penghinaan" terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat cawapres pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Awaslu sebelumnya diketahui pernah melaporkan capres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, usai debat capres ketiga pada 7 Januari 2023 lalu.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Mualimin, Kamis.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Masyarakat Takut Disurvei karena Berimbas pada Pembagian Bansos

Awaslu menuduh Mahfud melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pasal tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Ancaman pidana yang dimuat pasal tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," kata Mualimin, dikutip Kompas.com.

Pihak Bawaslu sendiri telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Mahfud sendiri menilai Gibran berusaha mempermalukan dirinya saat debat cawapres lalu.

Dalam acara "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1), cawapres Ganjar itu menyebut Gibran sengaja dilatih untuk memberikan pertanyaan menjebak.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pertanyaan Gibran soal Inflasi Hijau Recehan: Tidak Ada Gunanya Menjawab

"Mas Gibran itu dilatih agar gini-gini (celingak-celinguk) biar mempermalukan saya. Padahal yang dilihatkan Mas Gibran itu enggak ada isinya, sehingga saya katakan ini pertanyaan receh," katanya.

Dalam debat cawapres akhir pekan lalu, Gibran bertanya kepada Mahfud soal greenflation. Ia lalu menyebut Menko Polhukam RI itu tidak menjawab pertanyaannya.

Cawapres Prabowo Subianto itu kemudian berkata yang dimaksudnya adalah "inflasi hijau" dengan menyinggung demonstrasi rompi kuning di Prancis.

Ketika dia diminta menanggapi pernyataan Gibran tersebut, Mahfud justru enggan menanggapinya. Menurutnya, pernyataan Wali Kota Solo tersebut ngawur dan tak penting. 

"Saya juga ingin mencari tahu jawabannya. Ngawur juga, ngarang-ngarang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada gitu," kata Mahfud dalam debat.

"Kalau akademis itu gampangnya kalau bertanya yang kayak gitu-gitu, itu recehan. Sebab itu tidak layak dijawab pertanyaan kayak gini. Tidak ada jawabannya, tidak ada gunanya menjawab," tegasnya.

Baca Juga: Sudirman Said Ragukan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara saat Berkampanye: Saya Pernah Jadi Menteri


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x