Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon, kata dia, adalah penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.
"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa.
Penyidik Polda Metro Jaya, kata ia, telah bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).
Meski demikian, Ade mengatakan pengajuan gugatan praperadilan adalah hak Siskaeee.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Panggil Lagi Siskaeee, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Film Porno Jumat Ini
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.
Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent).
Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November 2023 lalu.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.