JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait dana kampanye yang dinilai mencurigakan.
"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Alex menerangkan, KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya setelah ditemukan kaitan antara aliran dana tersebut dan korupsi.
Baca Juga: Nasdem Minta PPATK Sebut Nama Bendahara Parpol yang Terima Uang Rp195 M dari Luar Negeri
"Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya," ujarnya.
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait dalam aliran dana tersebut.
Termasuk, mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara.
"Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah. lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.
Baca Juga: PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara bertajuk Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ia tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.
Tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Adapun berdasarkan data pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Realisasi PNBP 2023 Capai Rp7,6 Triliun, 3 Kali Lipat dari Target
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.