JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar nama calon haji reguler yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Rabu (10/1/2024).
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, Kemenag telah menerbitkan daftar jemaah dalam surat edaran. Pusat informasi ini tersedia melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Selasa (9/1) dikutip dari rilis Kemenag.
Baca Juga: Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Mulai Hari Ini sampai 7 Februari 2024
Salah satu syarat baru yang ditekankan tahun ini adalah pemeriksaan kesehatan atau istitaah kesehatan bagi calon haji. Hal ini menjadi prasyarat penting sebelum proses pelunasan dapat dilakukan.
Calon haji diimbau untuk memerhatikan aspek kesehatan ini dengan serius, sebagai bagian dari persiapan mereka menjelang keberangkatan.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," dia menambahkan.
Baca Juga: Menag RI dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji, 241.000 Orang akan Berangkat Tahun Ini
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi langkah penting berikutnya bagi calon haji. Masa pelunasan tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Anna Hasbie dari Kemenag menekankan pentingnya melunasi biaya haji melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelunasan biaya haji tahap pertama ini terbuka bagi calon haji reguler dengan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, termasuk mereka yang masuk prioritas lanjut usia dan calon haji reguler dalam urutan nomor porsi cadangan.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah ditetapkan, mencakup ketentuan tentang BPIH dan Bipih per embarkasi. Keputusan ini berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Mulai 11 Januari 2024, Usia 55 Tahun Bisa Daftar
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Kesehatan Haji 2024, Begini Cara Daftarnya
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.