LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.TV - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melontarkan fitnah dalam debat ketiga pada Minggu (7/1/2024).
Pelaporan tersebut dilayangkan kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, Senin (8/1).
PHPB menilai data Anies yang menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 340 hektare adalah sebuah fitnah.
Sebab dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan tidak seluas yang dilontarkan Anies saat debat.
Cawapres Anies, Muhaimin Iskandar menilai laporan tersebut tidak tepat lantaran data yang disebut Anies dilontarkan saat debat.
Baca Juga: Anies Dilaporkan Usai Ungkap Lahan Prabowo, Cak Imin: Jangan Playing Victim
Muhaimin menjelaskan jika Anies salah dalam menyampaikan data di forum debat, Prabowo lain bisa menyanggah atau membantahnya.
Di sisi lain Prabowo juga sudah membantah data yang disampaikan keliru. Tak hanya kepada Anies, data yang disampaikan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo juga dibantah Prabowo.
"Jadi apa yang dimulai di debat harus diselesaikan di forum debat itu pula, buktikan datanya. Sama-sama kita buktikan," ujar Muhaimin di di Lampung Tengah, Selasa (9/1).
Lebih lanjut Muhaimin juga menyayangkan adanya laporan soal pernyataan dalam forum debat. Sejatinya setiap Capres bisa menerima setiap pernyataan yang dilontarkan lawan debatnya dan tidak perlu lagi mengajak lawan debat untuk membuka forum lain di luar debat.
"Forum debat harus dihormati, jangan melakukan apa yang disebut sebagai playing victim (berlagak korban) ya," ujar Muhaimin.
Baca Juga: Prabowo Siap Buka-Bukaan Data, Ganjar: Kalau Anda Tidak Siap Jangan Menantang di Ruang Lain
Dalam laporan PHPB ke Bawaslu membawa sejumlah data pendukung yakni LHKPN Prabowo Subianto sebagai Menhan yang disampaikan pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Di LHKPN tersebut tercatat aset tanah dan bangunan Prabowo mencapai Rp275.320.450.000.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp158.491.875.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.
PHPB menilai Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.