Kompas TV nasional hukum

Pertimbangan Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Bui, Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun Jadi Hal Meringankan

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 17:04 WIB
pertimbangan-hakim-vonis-rafael-alun-14-tahun-bui-jadi-pns-lebih-dari-30-tahun-jadi-hal-meringankan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan dalam vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan dalam vonis Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Hal meringankan lainnya yakni, Rafael yang memiliki keluarga, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan vonis Rafael yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael alun dengan pidana 14 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1).

Selain dihukum pidana kurungan, hakim Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Minta Rafael Alun Dibebaskan dari Semua Tuntutan, Hartanya Dikembalikan


 

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x