JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan dalam vonis Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Hal meringankan lainnya yakni, Rafael yang memiliki keluarga, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan vonis Rafael yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael alun dengan pidana 14 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.