JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan menjadi dua nama yang dapat diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.
Pasalnya, kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, perolehan suara calon unsur pimpinan KPK hasil seleksi 2019 di DPR harus menjadi pertimbangan Jokowi dalam menentukan dua nama tersebut.
Seperti diketahui, Sigit merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019 lalu, sementara Luthfi mendapat 7 suara.
"Menurut saya Presiden tidak boleh hanya sekedar mengajukan (nama), tetapi harus menggunakan satu kriteria yang objektif, yakni ajukan calon yang memperoleh suara nomor 6 dan 7 di dalam pemilihan di DPR 2019," kata Zaenur saat dihubungi Kompas TV, Selasa (2/1/2024).
"Kita tahu nomor 6 dan 7 adalah Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan. Kalau misalnya Presiden mengajukan dua nama ini, dasar pengajuannya adalah karena mereka mendapatkan suara dalam pemilihan di DPR," jelasnya.
Namun, jika Jokowi nantinya justru mengajukan nama yang tidak mendapat suara dalam pemilihan di DPR pada 2019 lalu, ia pun mempertanyakan dasar keputusan Kepala Negara tersebut.
Mengingat, menurutnya, tidak ada dasar yang objektif, justru dikhawatirkan ada kepentingan pribadi dalam pemilihan tersebut.
"Sedangkan kalau mengajukan Nyoman Wara dan Roby Arya Brata, atas dasar apa mengajukan nama tersebut. Tentu tidak ada dasarnya. Sehingga dikhawatirkan Presiden punya interest pribadi," tegasnya.
"Satu dasar yang objektif menurut saya mereka yang mendapat suara," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Ada di Tangan Jokowi dan DPR, Begini Mekanisme Pemilihannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.