JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, yang meminta lembaga survei harus minta izin terlebih dahulu kepada kapolres setempat sebelum menyebarkan kuesioner pertanyaan kepada responden.
Terkait pernyataan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan lembaga survei perlu mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa melakukan survei.
"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah Kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin Kepolisian," kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).
Baca Juga: Respons Panglima Jenderal Agus soal Anggota TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud: Itu Ranahnya KSAD
Ramadhan menjelaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.
Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, lebih kepada mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang dimaksud oleh pihak TPN Ganjar-Mahfud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.
"Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?" ujar Ramadhan.
Ramadhan pun mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.
Baca Juga: Unggul Versi Survei Internal TPN Ganjar-Mahfud, Gibran Rakabuming Raka: Saya Ini Cupu Saja Kok
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata Ramadhan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada hari Senin (1/1/2024), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, mengatakan sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.
Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.
"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas Usai Debat Cawapres-Cawapres Sebut Mayoritas Pemilih Tidak Ubah Pilihan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.