"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi dalam memberhentikan Firli dari jabatannya di KPK.
Salah satunya, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Sedangkan dua pertimbangan lainnya, sambung Ari, yakni surat pengunduran diri yang disampaikan Firli pada 22 Desember 2023 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK.
Sementara sebelumnya Jokowi menyebut pemilihan pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih dalam proses.
"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai acara konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).
Dia juga berkata, proses pergantian Firli akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, jabatan ketua KPK sementara saat ini diemban Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Baca Juga: Akhir Karier Firli di KPK, Jadi Tersangka Pemerasan SYL Hingga Dipecat Jokowi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.