JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) siapkan rancangan Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo malam ini.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Demikian Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima oleh KOMPAS TV, Kamis (28/12/2023).
“Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara,” ujar Ari.
Sebelumnya, Ari mengungkapkan, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi putusan etik Firli Bahuri.
Baca Juga: Timnas AMIN Yakin Anies Bisa Raih Dukungan dalam Debat Ketiga: Orangnya Cerdas dan Bijaksana
“Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua Non Aktif KPK RI),” jelas Ari.
Selain itu, lanjut Ari, Kemensetneg juga menerima surat dari Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, Firli Bahuri menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
“Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK diterima pada Sabtu, tgl 23 Desember 2023 (sore hari),” kata Ari.
Satu hari sebelumnya atau Rabu, 27 Desember 2023, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengumumlan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri karena Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Pertama, adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.