"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasannya, saksi meringankan yang diajukan Firli tersebut di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 1 Desember 2023.
Meski demikian Kombes Trunoyudo belum menyebutkan identitas saksi meringankan yang diajukan Firli.
Pada pemeriksaan sebelumnya terdapat empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli.
Dimana dua dari empat saksi tersebut telah diperiksa polisi. Sementara saksi satu orang lainnya meminta penundaan, dan satu orang menolak.
Polisi belum juga Firli Bahuri usai diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Usai pemeriksaan usia, Ketua KPK nonaktif itu tampak keluar dari Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan didampingi kuasa hukumnya.
Ia pun memilih bungkam, dan tak menghiraukan pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.
Firli kemudian bergegas masuk ke mobil Fortuner berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Breskrim.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa soal Harta Kekayaannya yang Tersebar di Yogyakarta hingga Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.